Investasi,
Siapa yang tidak tertarik dengan hal tersebut?
Apalagi jika Anda adalah seorang enterpreneur yang giat berkecimpung dalam dunia penanaman modal, atau Anda adalah para pencipta bisnis yang handal ..
Tapi jangan keliru, karena seringkali kita hanya berfikir untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya, dan tanpa berfikir
1. apakah usaha saya akan langgeng tanpa penolakan dari masyarakat?
2. Apakah usaha saya akan aman dan tanpa pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan?
Jika Anda adalah seorang enterpreneur atau seorang pencipta bisnis yang peduli dengan sustainability (baca keberlanjutan) usaha Anda, maka Anda juga dituntut untuk bisa memahami bagaimana menciptakan bisnis yang menganut prinsip "sustainable developement" (pembangunan berkelanjutan).
Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip "memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan" (menurut Brundtland Report dari PBB, 1987).
Pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan. Dokumen-dokumen PBB, terutama dokumen hasil World Summit 2005menyebut ketiga hal dimensi tersebut saling terkait dan merupakan pilar pendorong bagi pembangunan berkelanjutan. (http://id.wikipedia.org - diakses pada Juni 2015).
Jika bisnis atau investasi yang Anda inginkan adalah bisnis atau investasi yang "sustainable", maka bisnis atau investasi Anda hendaklah berwawasan lingkungan. Berwawasan lingkungan tidak hanya dinilai dari perilaku suatu usaha yang ramah lingkungan, tetapi juga dinilai dari legalitas usaha tersebut.
Langkah-langkah apa saja yang harus Anda lakukan untuk mendapatkan legalitas usaha?
Berikut adalah langkah-langkah yang terlebih dahulu perlu Anda penuhi untuk memproses perijinan.
1. Memperoleh Informasi Kesesuaian Tata Ruang.
Langkah awal sebelum Anda menentukan dimana Anda akan berbisnis, maka hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mencari informasi apakah lokasi usaha yang Anda inginkan telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ataupun Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) di Kabupaten/Kota setempat.
Berdasarkan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Adapun pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan dimaksud.
Jangan lupa sebaiknya Anda meminta bukti formal mengenai informasi Tata Ruang yang dapat Anda peroleh di Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional / Daerah setempat (Misal Dinas Tata Ruang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, atau Dinas/Lembaga Teknis Daerah lain yang membidangi Tata Ruang), tentunya untuk memastikan keabsahan informasi Tata Ruang yang Anda dapatkan.
Sampai disini, lalu apakah Anda masih bisa melangkah maju jika lokasi usaha yang Anda inginkan tidak sesuai Tata Ruang? Jawabannya, tidak. Karena apabila lokasi usaha Anda tidak sesuai dengan Tata Ruang maka Izin tidak dapat diproses. Dan sebaiknya Anda mencari calon tempat usaha di lokasi lain yang benar-benar sesuai dengan Tata Ruang.
Lantas jika lokasi rencana usaha Anda telah sesuai Tata Ruang, maka Anda bisa melangkah ke proses selanjutnya.
2. Memperoleh Persetujuan Prinsip / Izin Prinsip
3. Memperoleh Izin Lokasi
Izin lokasi ini dikecualikan apabila dalam hal sebagai berikut:
a. tanah yang akan diperoleh merupakan pemasukan (inbreng) dari para pemegang saham,
b. tanah yang akan diperoleh merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh perusahaan lain dalam rangka melanjutkan pelaksanaan sebagian atau seluruh rencana penanaman modal perusahaan lain tersebut, dan untuk itu telah diperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang,
c. tanah yang akan diperoleh diperlakukan dalam rangka melaksanakan usaha industri dalam suatu Kawasan Industri,
d. tanah yang akan diperoleh berasal dari otoritas atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut,
e. tanah yang akan diperoleh diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan untuk perluasan itu telah diperoleh izin perluasan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan letak tanah tersebut berbatasan dengan lokasi usaha yang bersangkutan,
f. tanah yang akan diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal tidak lebih dari 25 Ha (dua puluh lima hektar) untuk usaha pertanian atai tidak lebih dari 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) untuk usaha bukan pertanian, atau
g. tanah yang akan dipergunakan untuk melaksanakan rencana penanaman modal adalah tanah yang sudah dipunyai oleh perusahaan yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa tanah-tanah tersebut terletak di lokasi yang menurut Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana penanaman modal yang bersangkutan. (Peraturan Menteri Negara Agraria /Kepala BPN Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi).
4. Memperoleh Izin Lingkungan.
Adapun jika rencana usaha Anda tidak termasuk wajib Amdal atau UKL-UPL, maka kewajiban Anda adalah menyusun SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).
Izin Lingkungan dapat Anda peroleh setelah penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), pemrosesan dokumen tersebut dapat dilakukan melalui Permohonan Izin Lingkungan dan Penilaian AMDAL/ Pemeriksaan UKL-UPL yang diajukan kepada Bupati atau melalui Instansi yang membidangi lingkungan hidup di Kab/Kota setempat (seperti Badan/Dinas/Kantor Lingkungan Hidup).
Adapun jika tidak wajib Amdal/UKL-UPL, maka Anda dapat mengajukan SPPL ke Instansi yang membidangi lingkungan hidup di Kab/Kota setempat.
Biasanya persetujuan prinsip ini serngkali disebut/dikaitkan dengan Izin Prinsip Penanaman Modal, tapi tidak semua kegiatan wajib memiliki Izin Prinsip (hanya beberapa kegiatan tertentu saja yang dipersyaratkan), maka Anda lebih baik berkonsultasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BKPMPP) atau Dinas/Lembaga Teknis Daerah yang membidangi penanaman modal dan pelayanan perizinan di Kab/Kota setempat (seperti BPMPP atau sejenisnya)
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
Setelah Anda mendapatkan Izin Lingkungan, Anda baru dapat memproses Izin Usaha/Kegiatan, Izin-Izin tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Izin berdasarkan Undang-Undang Gangguan / Izin Gangguan (HO);
2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
3. Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
5. Tanda Daftar Gudang (TDG);
6. Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPAT);
7. Izin Usaha Pertambangan (IUP);
8. Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (URHU);
9. Izin Usaha Perhotelan;
10.Izin Pendirian dan Operasional Rumah Sakit / Klinik;
11.Izin Usaha Toko Modern (IUTM);
12.Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
13.Tanda Daftar Industri (TDI);
14.Izin Usaha Industri (IUI);
15.Izin Usaha Rumah Makan (IURM;
16.Izin Usaha Jasa Boga;
Dan izin-izin lainnya terkait dengan jenis Usaha/Kegiatan yang akan Anda lakukan.
Sampai disini, setelah Anda memperoleh Izin Usaha/Kegiatan, Anda boleh membangun investasi dengan aman dan legal, tapi bukan berarti Anda bebas berbuat apapun terhadap usaha yang Anda lakukan. Ada rambu-rambu yang perlu Anda perhatikan.
Ingat bukan, bahwa sebelum memperoleh Izin Usaha Anda telah menyusun Amdal, UKL-UPL, atau SPPL. Dalam dokumen tersebut, termuat kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang harus Anda lakukan, dan itu adalah "JANJI" diri Anda sendiri kepada pemerintah dan masyarakat, bahwa Anda akan melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan (-walaupun yang menyusun dokumen tersebut adalah konsultan-). Maka yang harus Anda lakukan tentunya menepati "janji" Anda yang sudah tertulis dalam dokumen tersebut. Jika tidak, maka Usaha anda akan dapat berpotensi "mencemari dan/atau merusak" lingkungan hidup, dan pelanggaran terhadap hal tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Apalagi saat ini telah ada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana sanksi terhadap pelanggaran UU ini tidak main-main (silahkan bisa Anda baca sendiri UU No. 32 Tahun 2009). Nah, daripada kena sanksi, lebih baik Anda jalankan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya sanksi UU yang akan didapatkan jika usaha Anda tidak ramah lingkungan, tapi juga ada sanksi "sosial", dimana masyarakatlah yang akan menilai usaha Anda, jika usaha tersebut mengganggu, atau mencemari, atau merusak, maka masyarakatlah yang akan angkat tangan. Jika hal tersebut terjadi, maka usaha Anda bukannya langgeng tapi malah "puyeng". Anda bisa saja mendapat Teguran, Paksaan Pemerintah, Pembekuan Izin, Pencabutan Izin, bahkan sanksi Pidana sesuai UU No. 32 Tahun 2009.
Nah, sampai disini masih semangat untuk tetap berinvestasi kan?
Anda tak perlu khawatir, dengan menerapkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, Anda bisa tetap mendapatkan keuntungan dari Usaha Anda, walaupun mungkin Anda harus mengeluarkan "cost/budget" untuk pengelolaan lingkungan, tapi itu tidaklah seberapa jika dibandingkan dengan usaha Anda yang mandeg karena dicabut Izinnya.
Bahkan, pada banyak kasus, beberapa perusahaan yang menerapkan pengelolaan lingkungan, semacam "green company", atau "eco-industry", atau sebutan lain sejenisnya, mereka dapat meraup untung dengan menerapkan sistem manajemen lingkungan (seperti produksi bersih/cleaner production, SML/Iso 14001, OHSAS, dll). Mereka mengeluarkan cost/budget untuk manajemen pengelolaan lingkungan, tapi mereka meraup untung yang lebih besar dari produksi yang mereka ciptakan. Bahkan beberapa konsumen yang berwawasan lingkungan, mereka akan lebih interest untuk membeli produk yang berasal dari "green company". Karena itulah nilai lebih yang tidak dimiliki oleh semua Perusahaan.
Makin tertarik bukan? Anda juga bisa belajar lebih banyak "produksi bersih / cleaner production, eco-efisiensi, Sistem Manajeman Lingkungan (SML), ISO 14001, dll. Silahkan Anda mencari referensi tersebut di Google ya...
Ok Ok..
Kita lanjutkan lagi ya..
Berbicara tentang pengelolaan lingkungan, apa saja yang harus dilakukan oleh suatu Usaha/kegiatan?
Saya akan ambil beberapa contoh:
Contoh 1.
Misalkan usaha Anda adalah usaha Hotel, maka pasti usaha tersebut menghasilkan limbah cair. Maka Anda harus melakukan pengelolaan lingkungan dengan cara mengolah limbah cair tersebut, misalnya menggunakan Sewage Treatment Plant (STP) atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Anda pun tidak bisa sembarangan mengolah limbah cair tersebut, karena target dari pengolahan limbah tersebut adalah sampai dengan terpenuhinya baku mutu air limbah berdasarkan peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah)
Contoh 2.
Jika usaha Anda adalah Industri yang mengeluarkan emisi, misal Industri kayu, maka Anda harus membuat cerobong sesuai dengan ketentuan teknis pembuatan cerobong, yaitu berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 205
Tahun 1996 tentang
Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber tidak Bergerak. Adapun asap yang keluar dari cerobong Anda harus memenuhi baku mutu emisi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 13 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak.
Contoh 3.
Jika usaha Anda berupa usaha hiburan seperti Karaoke, atau usaha Anda berupa Industri yang menggunakan mesin yang bersuara keras, maka Anda harus melakukan pengelolaan diantaranya terhadap gangguan kebisingan, yaitu dengan memasang peredam pada ruangan / mesin produksi , sehingga masyarakat tidak terganggu dengan keberadaan usaha tersebut. Kebisingan tersebut juga ada tolok ukurnya, yaitu berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat
Kebisingan.
Selain Perijinan Usaha dan pengelolaan lingkungan yang perlu Anda lakukan, maka Anda juga bisa dikenakan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Izin PPLH). Tapi Izin PPLH hanya dikenakan bagi Usaha/Kegiatan yang terkait dengan Izin PPLH tersebut, yaitu berupa:
- izin
pembuangan limbah cair,
- izin
pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah,
- izin
penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun,
- izin
pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun,
- izin
pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun,
- izin
pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun,
- izin
pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun,
- izin
penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun,
- izin pembuangan air limbah ke laut,
- izin
dumping,
- izin
reinjeksi ke dalam formasi,
- dan/atau
izin venting.
Jika usaha Anda tidak menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun tetapi menghasilkan limbah cair, maka Anda cukup memproses Izin Pembuangan Limbah Cair saja.
Jika usaha Anda tidak terkait dengan Izin PPLH tersebut, maka Anda pun tidak perlu memproses Izin PPLH tersebut.
Baiklah, sampai disini, semoga Anda tidak bingung atau bimbang untuk menentukan pilihan. Jadilah investor / pebisnis yang ramah lingkungan.
Ingat, "SUSTAINABLE" itu bermakna juga "LANGGENG", untuk keberlanjutan usaha Anda, untuk keberlanjutan lingkungan hidup, dan untuk keberlanjutan anak cucu cicit canggah, dan seterusnya dari setiap keturunan Anda juga yang akan ikut merasakan manfaat dari Usaha yang telah Anda bangun.
Selamat menjadi Pengusaha yang Berwawasan Lingkungan.
Salam Lingkungan!
Salam Lestari!